BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Terwujudnya keadaan sehat adalah
kehendak semua pihak. Tidak hanya oleh orang per orang, tetapi juga oleh
keluaga, kelompok dan bahkan oleh masyarakat. Untuk dapat mewujudkan keadaan
sehat tersebut banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satu diantaranya yang
dinilai mempunyai peranan yang cukup penting adalah menyelenggarakan pelayanan
kesehatan ( Blum, 1974 )
Pada saat ini berkat perkembangan ilmu
dan teknologi, dan juga kehidupan masyarakat, tampak bentuk dan jenis pelayanan
kesehatan yang dapat diselenggarakan banyak macamnya. Bentuk dan jenis
pelayanan kesehatan tersebut, ternyata tidak sama antara satu Negara dengan
Negara lainnya. Setiap Negara, tergantung dari kemajuan ilmu dan teknologi,
kebutuhan dan tuntutan kesehatan, tingkat social ekonomi, serta latar belakang
politik, dapat memiliki bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang agak berbeda.
Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Negara-negara yang
telah maju ( developed countries ) tidak sama dengan yang diselenggarakan di
Negara-negara yang sedang berkembang ( develoving countries ). Demikian pula
halnya antar negara – Negara yang telah maju. Bentuk dan jenis pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan di amerika utara misalnya, tidak sama dengan
bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarkan di Negara – negara
eropa barat.
Dalam praktik sehari – hari , sekalipun
bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarkan berbeda, namun pada
waktu menyelenggarkannya, ternyata selalu beberapa kesamaan
2.
Tujuan
a. Untuk
mengetahui peraturan – peraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia
b. Untuk
mengetahui jenis – jenis pelayanan kesehatan
c. Untuk
mengetahui institusi pelayanan kesehatan
3.
Rumusan
masalah
a. Apa
saja peraturan – peraturan yang berlaku di Indonesia
b. Apa saja jenis – jenis pelayanan kesehatan
c. Bagaimana
institusi pelayanan kesehatan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PERATURAN
TENTANG KESEHATAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1960
Tentang Pokok-Pokok Kesehatan
a. bahwa kesehatan
rakyat adalah salah
satu modal pokok
dalam rangka pertumbuhan dan
kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional
dan penyusunan masyarakat
sosialis Indonesia.
b. bahwa
kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan
cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam
mukadimah
b.Undang-undang
Dasar; Menimbang pula:
a. Bahwa
perlu ada dasar-dasar hokum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan;
b. Bahwa
perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat
diselenggarakan kesehatan rakyat
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
c. Bahwa peraturan
perundang-undangan tentang kesehatan
yang berlaku sekarang yang
dimaksud dalam "Het Reglement of
de Dienst derVolksgezondheid"
(Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita- cita revolusi Nasional
Indonesia dan karena itu perlu dicabut.
Mengingat
:
a. Pasal
5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No.
10 tahun 1960;
c. Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Memutuskan
Menetapkan
Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM.
Pasal
1
Tiap-tiap
warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya dan
perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.
Pasal
2
Yang
dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi kesehatan
badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari
penyakit, cacat dan kelemahan.
Pasal
3
1. Pertumbuhan anak
yang sempurna dalam
lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai
generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
2. Pengertian dan
kesadaran rakyat tentang
pemeliharaan dan perlindungan kesehatan adalah
sangat panting untuk
mencapai derajat kesehatan
yang
2.setinggi-tingginya.
TUGAS
PEMERINTAH.
Pasal
4
Pemerintah
memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat menyelenggarakan dan
menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan :
a. pencegahan
dan pemberantasan penyakit,
b. pemulihan
kesehatan
c. penerangan
dan pendidikan kesehatan pada rakyat,
d. pendidikan
tenaga kesehatan,
e. perlengkapan
obat-obatan dan alat-alat kesehatan,
f. penyelidikan-penyelidikan,
g. pengawasan,
dan
h. lain-lain
usaha yang diperlukan
Pasal
5
Pemerintah
berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup yang terdiri dari
sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan usaha-usaha untuk
mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat.
Pasal
6
Pemerintah
melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggara
1. hygiene
lingkungan termasuk kebersihan.
2. pengebalan
(immunisasi),
3. karantina,
4. hal-hal
lain yang perlu.
Pasal
7
Pemerintah
memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit rakyat
Pasal
8
1. Pemerintah
mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan
dengan biaya yang seringan-ringannya
2. Dalam
istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut
3. Untuk
memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2 Pemerintah
mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium,rumah sakit dan
lembaga-lembaga lain yang diperlukan.
4. Pemerintah
melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh dan
golongan-golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan
lingkungan hidupnya
5. Pemerintah
mengatdan menggiatkan usaha-usaha dana sakit.
Pasal
9
1. Pemerintah
melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan
1.kesadaran
tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
2. Pemerintah
mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik
dalam lingkungan keluarga, maupun dalam
lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan.
Pasal
10
1. Pemerintah
mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga kesehatan.
2. Pemerintah
menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan Pemerintah maupun swasta
sesuai dengan keperluan masyarakat dengan mengingat keseimbangan antara jumlah
tenaga yang diperlukan dan tenaga yang
tersedia.
3. Pemerintah
mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum tenaga kesehatan.
4. Pemerintah
mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dengan
memperhatikan norma-norma keagamaan.
Pasal
11
1. Pemerintah
berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.
2. Pemerintah
menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran
dan pemakaian obat, obat (termasuk obat
bius dan minuman keras), bahan obat, alat dan
perbekalan kesehatan lainnya.
3. Obat,
bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2 ) harus
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Farmakopee Indonesia dan
peraturan-peraturan lain.
4. Obat-obat
asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baik
Pasal
12
(1) Pemerintah
menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat.
(2) Penyelidikan
ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium,penyelidikan masyarakat,
bedah mayat dalam keadaan darurat serta percobaan hewan dengan mengingat
perkembangan ilmu pengetahaun termasuk ilmu tenaga atom.
ALAT-ALAT
PERLENGKAPAN PEMERINTAH
Pasal
13
1. Alat-alat
perlengkapan Pemerintah dalam lapangan kesehatan adalah:
a. Departemen
Kesehatan
b. Dinas
Kesehatan Pemerintah Daerah.
c. Alat-alat
dan badan-badan Pemerintah yang lain.
2. Tugas,
susunan dan wewenang serta hubungan satu dengan lainnya ditetapkan dengan
peraturan-peraturan perundangan.
USAHA
SWASTA
Pasal
14
1. Pemerintah
mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha kesehatan badan-badan
swasta.
2. Usaha-usaha
swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi sosialnya.
3. Rumah
sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya harus
memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
4. Usaha-usaha
pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran,
diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.
5. Perusahaan
farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana dan
pimpinan Pemerintah.
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal
15
1. Pelaksanaan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan yang dalam
waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut"Het
Reglement of de Dienst derVoksgezondheid" dan peraturan-peraturan lain
berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid"
tersebut.
2. Peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada pada hari tanggal diundangkannya Undang-
undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan
kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.
KETENTUAN
PENUTUP.
Pasal
16
Undang-undang
ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal
17
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
B. JENIS PELAYANAN KESEHATAN
Jenis
pelayanan kesehatan terdiri dari beberapa macam. Adapun jenis pelayanan kesehatan dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Pemeriksaan
aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan seperti
mandi, makan minum berjalan dan lain-lain.
2. Pemeriksaan
status mental.
3. Pemeriksaan
status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan
dicatat dalam grafik indeks massa tubuh.
4. Pengukuran
tekanan darah.
5. Pemeriksaan
laboratorium sederhana (hemoglobin) pemeriksaan gula dalam air seni sebagai
deteksi awal adanya penyakit diabetis mellitus, dan pemeriksaan protein dalam
air seni sebagai deteksi awal penyakit ginjal.
6. Pelaksanaan
rujukan ke puskesmas bila diperlukan.
7. Penyuluhan,
bisa dilakukan di dalam atau di luar kelompok dalam rangka kunjungan rumah dan
konseling kesehatan sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi oleh individu
atau kelompok lansia.
8. Dokter
praktik swasta terutama menangani para lansia yang memerlukan tindakan kuratif
insidential. Seperti telah ditemukan di atas, semua pelayanan kesehatan
harus diintergasikan dengan layanan
kesejahteraan yang lain dari dinas sosial, agama, pendidikan, kebudayaan dan
lain-lain.
Selain
pelayanan di atas, bagi lansia juga diperlukan kualitas pelayanan yang baik,
intensitas perawatan yang tinggi, maupun pengkajian komprehensif yang meliputi
pengkajian terhadap status fisik, mental psikologis, sosial, nutrisi
lingkungan. Semua hal tersebut harus dilakukan oleh sebuah tim
multidisiplinier. Pelayanan semacam itu kemudian disebut juga oleh pelayanan
geriatrik terpadu.
Pelayanan
kesehatan geriatrik terpadu bagi lansia berdasarkan fasilitas yang dimilikinya
untuk pasien geriatrik dikategorikan sebagai berikut:
1. Pelayanan
sederhana (hanya memiliki fasilitas poliklinik) --- Jenis kegiatan yang dapat
dilakukan berupa pengkajian, konsultasi, pemeriksaan, penyuluhan, dan supervisi
ke puskesmas. Bentuk fasilitas pelayananya berupa poliklinik, sedangkan sumber
daya manusia yang diperlukan adalah internist-geriatrist, perawat geriatrik,
ahli gizi, dan pekerja sosio-medik.
2. Pelayanan
sedang (memiliki fasilitas poliklinik dan klinik siang) --- Pelayanan sedang
merupakan gabungan antara pelayanan tingkat sederhana yang ditambah terapi
fisik, terapi okupasi, terapi bicara, rekrasi dan pemeriksaan maupun perawatan
gigi-mulut sederhana. Adapun bentuk fasilitas pelayanannya berupa poliklinik
dan day hospital . Dengan demikian sumber daya yang diperlukan disesuaikan dengan
jenis pelayanan tersebut.
3. Pelayanan
lengkap (memiliki fasilitas poliklinik, klinik siang, ruang rawat akut, dan
kronik). Pada tingkat ini, jenis pelayanan maupun SDM relatif sama dengan tipe
sedang namun memiliki ruang rawat akut.
4. Pelayanan
paripurna (pelayanan lengkap ditambah fasilitas panti werdha) --- Pada tingkat
paripurna, selain semua jenis pelayanan yang terdapat di tingkat lengkap
ditambah dengan ruang rawat kronik atau panti werdha.
Dewasa
ini , Departemen Kesehatan RI mempunyai tiga program kesehatan bagi lansia
berupa Puskesmas Santun Usia Lanjut, Pembinaan Kelompok Usia Lanjut dan
Posyandu Usia lanjut (Pedoman Puskesmas Santun Usia Lanjut, Depkes RI, 2005).
C.
INSTITUSI
PELAYANAN KESEHATAN
1.
Pelayanan
kedokteran
Yang
di maksud dengan pelayanan kedokteran(medical services) adalah bagian dari
pelayanan kesehatan (healt services) yang tujuan utamanya adalah untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan penyakt, serta sasaran utamanya adalah
perseorangan dan ataupun keluarga. Pelayanan edokteran yang memusatkan
perhatian kepada perseorangan yang dikaitkan dengan kehidupan keluarga secara
keseluruhan ini, dikenal dengan nama pelayanan dokter kelurga (family
practice). Pembagian tentang macam pelayanan kedokteran beberapa diantaranya
yang terpenting adalah :
a. Ditinjau
dari jumlah tenaga pengelola dibedakan atas 2 macam yakni
·
Diselenggarakan oleh 1 orang
Bentuk pelayanan
kedokteran yang diselenggarakan oleh 1 orang (solo practice) amat popular di
Indonesia. Inilah sebabnya banyak
ditemukan doketr ataupun bidan yang membuka praktik perseorangan.
·
Diselenggarakan oleh kelompok
Secara umum bentuk peayanan kedokteran kelompok
(group practice) merupakan hal yang baru di indonesia. Pelayanan kedokteran
berkelompok ini banyak macamnya misalnya hanya menyelenggarakan satu macam
pelayanan kedokteran saja contohnya praktik bersama dokter ahli kebidanan dan
praktik bersama ahli kesehatan anak.
b. Ditinjau
dari cara pelayanan yang diselanggarakan
Untuk itu pelayanan kedokteran dibedakan atas dua
macam yakni
·
Pelayanan rawat jalan, contoh palayanan
rawat jalan (ambulatory) adalah pelayanan kedokteran yang diselenggarakan oleh
poliklinik, balai pengobatan, puskesmas, dan praktik dokter perseorangan.
·
Pelayanan rawat jalan dan rawat inap,
contoh pelayanan rawat jalan dan rawat inap (hospitalization) adalah pelayanan
kedokteran yang diselenggarakan oleh rumah sakit, atau rumah bersalin.
c. Ditinjau
dari macam pelayanan yang diselenggarakan.
Ditinjau dari macam pelayanan yang
diselenggarkan, pelayanan kedokteran secra umu dapat dibedakan atas 2 macam:
·
Menyediakan satu macam pelayanan
kedokteran saja, contohnya praktik dokter umum atau praktik dokter spesialis
·
Meyediakan lebih dari satu macam
pelayanan kedokteran
Pelayanan kedokteran dapat dibedakan atas 2 macam
yaitu: pelayanan kedokteran tidak lengkap/ menyeluruh (partial medical care)
seperti yang diselenggarakan oleh Balai Kesehatan Ibu dan Anak, pelyanan
kedokteran lengkap/ meyeluruh (comprehensive medical care) seperti yang
diselenggarakan oleh rumah sakit umum.
d. Ditinjau
dari penggunaan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran.
Jika ditinjau dari penggunaan
kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran. Pelayanan kedokmteran dapat dibedakan
atas duan macam yakni :
·
Pelayanan kedokteran, contoh : pelayanan
kedokteran tradisional adalah praktik dukun, tabib, atau sinse.
·
Pelayanan kedokteran modern, contoh :
pelayanan kedokteran modern berbagai pelayanan kedokteran yang dikenal saat
ini.
e. Ditinjau
dari tingkat pendidikan dan keahlian tenaga pelaksana.
Untuk ini pelayanan kedokteran dibedakan atas 4
macam :
·
Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan
oleh tenaga yang tidak mendapatkan pendidikan kedokteran modern, misalnya
praktek dukun, tabib, atau sinse
·
Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan
oleh tenaga paramedic, misalnya praktik bidan.
·
Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan
oleh dokter umum , misalnya praktik dokter umum,
·
Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan
oleh dokter spesialis atau dokter subspesialis.
f. Ditinjau
dari peranannya dalam penyembuhan penderita.
Untuk ini pelayanan kedokteran dibedakan atas dua
macam yakni:
·
Berhubungan langsung dengan penyembuhan
penyakit, contohhnya adalah berbagai pelayanan kedokteran yang diselenggarakan
oleh praktik dokter dan rumah sakit.
·
Tidak berhubangan langsung dengan penyembuhan
penyakit, contohya adalah palayanan laboratorium, pelayanan radiologis dan
pelayanan apotik.
2.
Pelayanan
rawat jalan
Pelayanan rawat jalan (ambulatory
services) adlaah salah satu bentuk dari pelayanan kedoteran. Secara sederhana
yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan pelayanan kedoteran yang disediakan untuk
pasien tidak dalam rawat inap (hospitalizatin) (feste,1989).
Dibandingkan dengan pelayanan rawat
inap, palyanan rawat jalan ini memang tampak berkembang lebih pesat. Roemer
(1981) mencatat bahwa peningkatan angka utilisai pelayanan rawat jalan di RS misalnya
dua sampai tiga kali lebih tinggi dari peningkatan angak utilitas pelayanan
rawat inap.
Banyak factor yang berperan sebgai
penyebab makin berkembangnya pelayanan dan juga sarana pelayanan berobat jalan
ini. Jika disederhanakan, paling tidak dapat dibedakan atas 5 macam yakni (Cambridge
research institute,1976); avery dan imdieke, 1984; feste, 1989).
a. Sarana
dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan
relative lebih sederhana dan murah, dank arena itu lebih banyak didirikan.
b. Kebijakan
pemerintah yang untuk mengendalikan biaya kesehatan mendorong dikembangkanya
berbagai sarana pelayanan rawat jalan.
c. Tingkat
kesadaran kesehatan penduduk yang makin meningkat, yang tidak lagi membutuhkan
pelayanan untuk mengobati penyakit saja, tetapi juga untuk memelihara atau
meningkatnkan kesehatan yang umunya dapat dilayani oleh sarana pelayana rawat
jalan saja.
d. Kemajuan
ilmu dan teknologi kedokteran yang telah dapat melakukan barbagau tindakan
kedokteran yang dulunya memerlukan pelyanan rawat inap, tetapu pada saat ini
cukup dilayani denagn pelayanan rawat saja.
e. Utilitas
RS yang makin terbatas dan karenanya untuk meningkatkan pendapatan, kecuali
lebih mengembangkan pelayanan rawat jalan yang ada di RS juga terpaksa
mendirikan berbagai sarana pelayanan rawat jalan diluar RS.
3.
Pelayanan
rawat darurat
Yang dimaksut dengan pelayanan
rawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang
dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) menyelamatkan
kehidupannya (life saving). Kesehatan yang menyelenggarkan pelayanan gawat
darurat disebut dengan nama unit gawat darurat (emergency unit). Tergantung
dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan unit gawat darurat (UGD) tersebut
dapat beraneka macam. Namun yang lajim ditemukan adalah yang tergabung dalam RS
(hospital based emergency unit).
Sekalipun diakui tidak semua RS
memiliki kemampuan penyelnggaraan UGD, bukan lalu berarti ketidakadaan UGD
disuatu komunitas dapat dibenarkan. Pada saat ini dengan semakin
kompleksnya hidup dan kehidupan,
keberadaan suatu UGD disetiap komunitas telah merupakan salah satu kebutuhan
pokok. Dalam keadaan seperti ini salah satu RS menyediakan diri untuk mengelola
UGD, untuk kemudian akan dimanfaatkan secara bersama.
Kegiatan yang menjadi tanggung
jawab UGD banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas 3 macam
(Flynn,1962).
·
Menyelenggarakan pelyanan gawat darurat
·
Menyelenggarakan pelayanan penyaringan
untuk kasus – kasus yang membutuhkan
pelayanan rawat inap intensif.
·
Menyelengarakan pelyanan informasi medis
darurat.
4.
Rumah
sakit
Merupakan
sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan
oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Tugas
dan Fungsi
Berikut merupakan tugas sekaligus
fungsi dari rumah sakit, yaitu :
·
Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan
penunjang medis,
·
Melaksanakan pelayanan medis tambahan,
pelayanan penunjang medis tambahan,
·
Melaksanakan pelayanan kedokteran
kehakiman,
·
Melaksanakan pelayanan medis khusus,
·
Melaksanakan pelayanan rujukan
kesehatan,
·
Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
·
Melaksanakan pelayanan kedokteran
sosial,
·
Melaksanakan pelayanan penyuluhan
kesehatan,
·
Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau
rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
·
Melaksanakan pelayanan rawat inap,
·
Melaksanakan pelayanan administrative,
·
Melaksanakan pendidikan para medis,
·
Membantu pendidikan tenaga medis umum,
·
Membantu pendidikan tenaga medis
spesialis,
·
Membantu penelitian dan pengembangan
kesehatan,
·
Membantu kegiatan penyelidikan
epidemiologi,
Tugas dan fungsi ini
berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari
rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan
sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadii
sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri
kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.
Jenis-jenis rumah sakit
1) Rumah sakit umum
Rumah
sakit yang dijalankan organisasi National Health Service di Inggris.
Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki
institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk
mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah
sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara,
dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun
jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah,
bedah plastik, ruang bersalin,
laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja
bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.Rumah sakit yang sangat besar
sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani
seluruh pengobatan modern.
Sebagian
besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap
(rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa
klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.
2) Rumah sakit terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain. Rumah sakit bisa terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan.
3) Rumah sakit penelitian/pendidikan
Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.
4) Rumah sakit lembaga/perusahaan
\Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.
5) Klinik
Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.
Sebuah klinik (atau rawat jalan klinik atau klinik perawatan rawat jalan) adalah fasilitas perawatan kesehatan yang dikhususkan untuk perawatan pasien rawat jalan. Klinik dapat dioperasikan, dikelola dan didanai secara pribadi atau publik, dan biasanya meliputi perawatan kesehatan primer kebutuhan populasi di masyarakat lokal, berbeda dengan rumah sakit yang lebih besar yang menawarkan perawatan khusus dan mengakui pasien rawat inap untuk menginap semalam.
SDM yang terdapat di sebuah institusi pelayanan kesehatan terbagi menjadi bermacam-macam yakni dokter, perawat, petugas lab, petugas keamanan, kasir, bagian administrasi, staff dll. Dimana pihak manajemen harus dapat dengan baik mengelola SDM yang ada dengan pola pikir yang menganggap SDM adalah aset terpenting dan harus dikembangkan untuk meraih hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan masing-masing institusi. Cara pengelolaan SDM harus dimulai dari tahap perekrutan SDM sampai pelepasan, dimana selama prosesnya harus berlangsung komunikasi yang baik antar satu sama lainnya. Penyesuaian antara sistem kerja yang berlaku dengan cara kerja masing-masing SDM harus berhasil diintegrasikan dalam satu metode yang akan membawa kepada kesusksesan institusi.
5.
Puskesmas
Definisi
Puskesmas :
Menurut Depkes 1991,Suatu kesatuan
organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat
yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya
dalam bentuk kegiatan pokok.
Fungsi Puskesmas Fungsi puskesmas itu
sendiri meliputi
a) Fungsi
Pokok
1. Pusat
pengerak pembangunan berwawasan kesehatan
2. Pusat
pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan
3. Pusat
pelayanan kesehatan tingkat pertama
b) Peran
Puskesmas
Sebagai lembaga
kesehatan yang menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal
pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan
kesehatan secara mandiri
c) Cara-cara
yang ditempuh
1. Merangsang
masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong
dirinya sendiri.
2. Memberikan
petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan sumber daya secara
efisien dan efektif.
3. Memberikan
bantuan teknis
4. Memberikan
pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat
5. Kerjasama
lintas sector
d) Program
Pokok Puskesmas
1. KIA
2. KB
3. Usaha
Kesehatan Gizi
4. Kesehatan
Lingkungan
5. Pemberantasan
dan pencegahan penyakit menular
6. Pengobatan
termasuk penaganan darurat karena kecelakaan
7. Penyuluhan
kesehatan masyarakat
8. Kesehatan
sekolah
9. Kesehatan
olah raga
10. Perawatan
Kesehatan
11. Masyarakat
12. Kesehatan
kerja
13. Kesehatan
Gigi dan Mulut
14. Kesehatan
jiwa
15. Kesehatan
mata
16. Laboratorium
sederhana
17. Pencatatan
dan pelaporan dalam rangka SIK
18. Pembinaan
pemgobatan tradisional
19. Kesehatan
remaja
20. Dana
sehat
e) Satuan
Penunjang
1. Puskesmas
Pembantu
Pengertian
puskesmas pembantu yaitu Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi
menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas
dalam rung lingkup wilayah yang lebih kecil
2. Puskesmas
Keliling
Pengertian
puskesmas Keliling yaitu Unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi
dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasiserta
sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas.dengan funsi dan tugas yaitu
Memberi pelayanan kesehatan daerah terpencil ,Melakukan penyelidikan
KLB,Transport rujukan pasien, Penyuluhan kesehatan dengan audiovisual.
3. Bidan
desa
Bagi
desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatan ditempatkan seorang bidan
yang bertempat tinggal di desa tersebut dan bertanggung jawab kepada kepala
puskesmas.Wilayah kerjanyadengan jumlah penduduk 3.000 orang. Adapun Tugas
utama bidan desa yaitu :
a. Membina
PSM
b. Memberikan
pelayanan
c. Menerima
rujukan dari masyarakat
Tujuan
Puskesmas
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan
oleh puskesmas adalah untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan
nasional yakni meningkatkan kesadaran , kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
orang yang bertempat tinggal diwilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesiam Sehat
2010.
Tugas
Puskesmas
Puskesmas merupakan unit pelaksana
teknis dinas (UPTD) kesehatan kabupaten / kota yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunankesehatan disuatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat
pelayanan kesehatan strata pertama menyelenggarakan kegiatan pelayanan
kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan,
yang meliputi pelayanan kesehatan perorang (private goods) dan pelayanan kesehatan
masyarakat (public goods). Puskesmasw melakukan kegiatan-kegiatan termasuk
upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk usaha pembangunan kesehatan.
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang
langsung memberikan pelayanan secara mrnyeluruh kepada masyarakat dalam satu
wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.Jenis pelayan
kesehatan disesuaikandengan kemampuan puskesmas, namun terdapat upaya kesehatan
wajib yang harus dilaksanakan oleh puskesmas ditambah dengan upaya kesehatan
pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada serta kemampuan
puskesmas.
Upaya-upaya
kesehatan wajib tersebut adalah ( Basic Six):
a) Upaya
promosi kesehatan
b) Upaya
kesehatan lingkungan
c) Upaya
kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
d) Upaya
perbaikan gizi masyarakat
e) Upaya
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
f) Upaya
pengobatan
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Pelayananan
kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,
mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
Adapun
peraturan tentang kesehatan yang berlaku di Indonesia yaitu: Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960
Tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
Jenis pelayanan
kesehatan yaitu Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari pemeriksaan status
mental, Pemeriksaan Pengukuran tekanan darah. Pemeriksaan laboratorium
sederhana (hemoglobin),Pelaksanaan rujukan ke puskesmas bila
diperlukan.Penyuluhan, bisa dilakukan di dalam atau di luar kelompok dalam
rangka kunjungan rumah dan konseling kesehatan sesuai dengan masalah kesehatan
yang dihadapi oleh individu atau kelompok lansia. Dokter praktik swasta
terutama menangani para lansia yang memerlukan tindakan kuratif insidential.
institusi pelayanan kesehatan meliputi:
Pelayanan kedokteran, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat darurat, Rumah sakit,
dan
Puskesmas
2.
SARAN
Sebagai calon bidan kita harus bisa mengetahui
tentang peraturan kesehatan yang berlaku di Negara kita, jenis-jenis pelayanan
kesehatan dsb, agar kita tidak menyimpang dalam memberikan asuhan.
Daptar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar