Sabtu, 04 Mei 2013

administrasi kebijakan kesehatan



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Terwujudnya keadaan sehat adalah kehendak semua pihak. Tidak hanya oleh orang per orang, tetapi juga oleh keluaga, kelompok dan bahkan oleh masyarakat. Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang cukup penting adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( Blum, 1974 )
Pada saat ini berkat perkembangan ilmu dan teknologi, dan juga kehidupan masyarakat, tampak bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat diselenggarakan banyak macamnya. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan tersebut, ternyata tidak sama antara satu Negara dengan Negara lainnya. Setiap Negara, tergantung dari kemajuan ilmu dan teknologi, kebutuhan dan tuntutan kesehatan, tingkat social ekonomi, serta latar belakang politik, dapat memiliki bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang agak berbeda. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Negara-negara yang telah maju ( developed countries ) tidak sama dengan yang diselenggarakan di Negara-negara yang sedang berkembang ( develoving countries ). Demikian pula halnya antar negara – Negara yang telah maju. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di amerika utara misalnya, tidak sama dengan bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarkan di Negara – negara eropa barat.
Dalam praktik sehari – hari , sekalipun bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarkan berbeda, namun pada waktu menyelenggarkannya, ternyata selalu beberapa kesamaan
2.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui peraturan – peraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia
b.      Untuk mengetahui jenis – jenis pelayanan kesehatan
c.       Untuk mengetahui institusi pelayanan kesehatan
3.      Rumusan masalah
a.       Apa saja peraturan – peraturan yang berlaku di Indonesia
b.       Apa saja jenis – jenis pelayanan kesehatan
c.       Bagaimana institusi pelayanan kesehatan













BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERATURAN TENTANG KESEHATAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 1960 Tentang   Pokok-Pokok Kesehatan 
a.       bahwa  kesehatan  rakyat  adalah  salah  satu  modal  pokok  dalam  rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan         masyarakat sosialis Indonesia.
b.      bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang  tercantum  dalam  mukadimah 
b.Undang-undang Dasar; Menimbang pula: 
a.       Bahwa perlu ada dasar-dasar hokum untuk usaha kesejahteraan  rakyat khusus dalam bidang kesehatan;
b.      Bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar  dapat  diselenggarakan  kesehatan  rakyat  sesuai  dengan  cita-cita bangsa Indonesia;
c.       Bahwa  peraturan  perundang-undangan  tentang  kesehatan  yang  berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het   Reglement   of   de   Dienst derVolksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita- cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut. 
Mengingat :
a.       Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.      Peraturan   Pemerintah   Pengganti   Undang-undang   No.   10   tahun   1960;
c.       Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Memutuskan
Menetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.  
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. 
Pasal 1 
Tiap-tiap warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya dan perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.  
Pasal 3 
1.      Pertumbuhan  anak  yang  sempurna  dalam  lingkungan  hidup  yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
2.      Pengertian  dan  kesadaran  rakyat  tentang  pemeliharaan  dan  perlindungan kesehatan  adalah  sangat  panting  untuk  mencapai  derajat  kesehatan  yang 
2.setinggi-tingginya.
TUGAS PEMERINTAH.
Pasal 4
Pemerintah memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat menyelenggarakan dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan :
a.       pencegahan dan pemberantasan penyakit,
b.      pemulihan kesehatan
c.       penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat,
d.      pendidikan tenaga kesehatan,
e.       perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan,
f.       penyelidikan-penyelidikan,
g.      pengawasan, dan
h.      lain-lain usaha yang diperlukan
Pasal 5 
Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup yang terdiri dari sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan usaha-usaha untuk mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat. 
Pasal 6 
Pemerintah melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggara
1.      hygiene lingkungan termasuk kebersihan.
2.      pengebalan (immunisasi),
3.      karantina,
4.      hal-hal lain yang perlu.
Pasal 7
Pemerintah memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit rakyat
Pasal 8
1.      Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit  dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya
2.      Dalam istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut
3.      Untuk memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2 Pemerintah mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium,rumah sakit dan lembaga-lembaga lain yang diperlukan.
4.      Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh dan golongan-golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan lingkungan hidupnya
5.      Pemerintah mengatdan menggiatkan usaha-usaha dana sakit.
Pasal 9
1.      Pemerintah melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan 
1.kesadaran tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
2.      Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan  dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga,  maupun dalam lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan.
Pasal 10
1.      Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga kesehatan.
2.      Pemerintah menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan Pemerintah maupun swasta sesuai dengan keperluan masyarakat dengan mengingat keseimbangan antara jumlah tenaga yang diperlukan dan  tenaga yang tersedia.
3.      Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum tenaga kesehatan.
4.      Pemerintah mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dengan memperhatikan norma-norma keagamaan.
Pasal 11
1.      Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.
2.      Pemerintah menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat, obat  (termasuk obat bius dan minuman keras), bahan obat, alat dan  perbekalan kesehatan lainnya.
3.      Obat, bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2 ) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Farmakopee Indonesia dan peraturan-peraturan lain.
4.      Obat-obat asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baik
Pasal 12 
(1)   Pemerintah menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan  kesehatan rakyat.
(2)   Penyelidikan ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium,penyelidikan masyarakat, bedah mayat dalam keadaan darurat serta percobaan hewan dengan mengingat perkembangan ilmu pengetahaun termasuk ilmu tenaga atom.
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH
Pasal 13
1.      Alat-alat perlengkapan Pemerintah dalam lapangan kesehatan adalah:
a.       Departemen Kesehatan
b.      Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah.
c.       Alat-alat dan badan-badan Pemerintah yang lain. 
2.      Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan satu dengan lainnya ditetapkan dengan peraturan-peraturan perundangan.
USAHA SWASTA
Pasal 14
1.      Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha kesehatan badan-badan swasta.
2.      Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi sosialnya.
3.      Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
4.      Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan  masyarakat. 
5.      Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15
1.      Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut"Het Reglement of de Dienst derVoksgezondheid" dan peraturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut.
2.      Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah  ada pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 16
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
B.     JENIS PELAYANAN KESEHATAN
Jenis pelayanan kesehatan terdiri dari beberapa macam. Adapun jenis pelayanan  kesehatan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan seperti mandi, makan minum berjalan dan lain-lain. 
2.      Pemeriksaan status mental. 
3.      Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat dalam grafik indeks massa tubuh.
4.      Pengukuran tekanan darah.
5.      Pemeriksaan laboratorium sederhana (hemoglobin) pemeriksaan gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit diabetis mellitus, dan pemeriksaan protein dalam air seni sebagai deteksi awal penyakit ginjal.
6.      Pelaksanaan rujukan ke puskesmas bila diperlukan.
7.      Penyuluhan, bisa dilakukan di dalam atau di luar kelompok dalam rangka kunjungan rumah dan konseling kesehatan sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi oleh individu atau kelompok lansia. 
8.      Dokter praktik swasta terutama menangani para lansia yang memerlukan tindakan kuratif insidential. Seperti telah ditemukan di atas, semua pelayanan kesehatan harus  diintergasikan dengan layanan kesejahteraan yang lain dari dinas sosial, agama, pendidikan, kebudayaan dan lain-lain.
Selain pelayanan di atas, bagi lansia juga diperlukan kualitas pelayanan yang baik, intensitas perawatan yang tinggi, maupun pengkajian komprehensif yang meliputi pengkajian terhadap status fisik, mental psikologis, sosial, nutrisi lingkungan. Semua hal tersebut harus dilakukan oleh sebuah tim multidisiplinier. Pelayanan semacam itu kemudian disebut juga oleh pelayanan geriatrik terpadu.
Pelayanan kesehatan geriatrik terpadu bagi lansia berdasarkan fasilitas yang dimilikinya untuk pasien geriatrik dikategorikan sebagai berikut:
1.      Pelayanan sederhana (hanya memiliki fasilitas poliklinik) --- Jenis kegiatan yang dapat dilakukan berupa pengkajian, konsultasi, pemeriksaan, penyuluhan, dan supervisi ke puskesmas. Bentuk fasilitas pelayananya berupa poliklinik, sedangkan sumber daya manusia yang diperlukan adalah internist-geriatrist, perawat geriatrik, ahli gizi, dan pekerja sosio-medik.
2.      Pelayanan sedang (memiliki fasilitas poliklinik dan klinik siang) --- Pelayanan sedang merupakan gabungan antara pelayanan tingkat sederhana yang ditambah terapi fisik, terapi okupasi, terapi bicara, rekrasi dan pemeriksaan maupun perawatan gigi-mulut sederhana. Adapun bentuk fasilitas pelayanannya berupa poliklinik dan day hospital . Dengan demikian sumber daya yang diperlukan disesuaikan dengan jenis pelayanan tersebut.
3.      Pelayanan lengkap (memiliki fasilitas poliklinik, klinik siang, ruang rawat akut, dan kronik). Pada tingkat ini, jenis pelayanan maupun SDM relatif sama dengan tipe sedang namun memiliki ruang rawat akut. 
4.      Pelayanan paripurna (pelayanan lengkap ditambah fasilitas panti werdha) --- Pada tingkat paripurna, selain semua jenis pelayanan yang terdapat di tingkat lengkap ditambah dengan ruang rawat kronik atau panti werdha.
Dewasa ini , Departemen Kesehatan RI mempunyai tiga program kesehatan bagi lansia berupa Puskesmas Santun Usia Lanjut, Pembinaan Kelompok Usia Lanjut dan Posyandu Usia lanjut (Pedoman Puskesmas Santun Usia Lanjut, Depkes RI, 2005).

C.    INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN
1.      Pelayanan kedokteran
Yang di maksud dengan pelayanan kedokteran(medical services) adalah bagian dari pelayanan kesehatan (healt services) yang tujuan utamanya adalah untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan penyakt, serta sasaran utamanya adalah perseorangan dan ataupun keluarga. Pelayanan edokteran yang memusatkan perhatian kepada perseorangan yang dikaitkan dengan kehidupan keluarga secara keseluruhan ini, dikenal dengan nama pelayanan dokter kelurga (family practice). Pembagian tentang macam pelayanan kedokteran beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a.       Ditinjau dari jumlah tenaga pengelola dibedakan atas 2 macam yakni
·         Diselenggarakan oleh 1 orang
Bentuk pelayanan kedokteran yang diselenggarakan oleh 1 orang (solo practice) amat popular di Indonesia. Inilah  sebabnya banyak ditemukan doketr ataupun bidan yang membuka praktik perseorangan.
·         Diselenggarakan oleh kelompok
Secara umum bentuk peayanan kedokteran kelompok (group practice) merupakan hal yang baru di indonesia. Pelayanan kedokteran berkelompok ini banyak macamnya misalnya hanya menyelenggarakan satu macam pelayanan kedokteran saja contohnya praktik bersama dokter ahli kebidanan dan praktik bersama ahli kesehatan anak.
b.      Ditinjau dari cara pelayanan yang diselanggarakan
Untuk itu pelayanan kedokteran dibedakan atas dua macam yakni
·         Pelayanan rawat jalan, contoh palayanan rawat jalan (ambulatory) adalah pelayanan kedokteran yang diselenggarakan oleh poliklinik, balai pengobatan, puskesmas, dan praktik dokter perseorangan.
·         Pelayanan rawat jalan dan rawat inap, contoh pelayanan rawat jalan dan rawat inap (hospitalization) adalah pelayanan kedokteran yang diselenggarakan oleh rumah sakit, atau rumah bersalin.
c.       Ditinjau dari macam pelayanan yang diselenggarakan.
Ditinjau dari macam pelayanan yang diselenggarkan, pelayanan kedokteran secra umu dapat dibedakan atas 2 macam:
·         Menyediakan satu macam pelayanan kedokteran saja, contohnya praktik dokter umum atau praktik dokter spesialis
·         Meyediakan lebih dari satu macam pelayanan kedokteran
Pelayanan kedokteran dapat dibedakan atas 2 macam yaitu: pelayanan kedokteran tidak lengkap/ menyeluruh (partial medical care) seperti yang diselenggarakan oleh Balai Kesehatan Ibu dan Anak, pelyanan kedokteran lengkap/ meyeluruh (comprehensive medical care) seperti yang diselenggarakan oleh rumah sakit umum.
d.      Ditinjau dari penggunaan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran.
Jika ditinjau dari penggunaan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran. Pelayanan kedokmteran dapat dibedakan atas  duan macam yakni :
·         Pelayanan kedokteran, contoh : pelayanan kedokteran tradisional adalah praktik dukun, tabib, atau sinse.
·         Pelayanan kedokteran modern, contoh : pelayanan kedokteran modern berbagai pelayanan kedokteran yang dikenal saat ini.
e.       Ditinjau dari tingkat pendidikan dan keahlian tenaga pelaksana.
Untuk ini pelayanan kedokteran dibedakan atas 4 macam :
·         Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan oleh tenaga yang tidak mendapatkan pendidikan kedokteran modern, misalnya praktek dukun, tabib, atau sinse
·         Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan oleh tenaga paramedic, misalnya praktik bidan.
·         Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan oleh dokter umum , misalnya praktik dokter umum,
·         Pelayanan kedokteran yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter subspesialis.
f.       Ditinjau dari peranannya dalam penyembuhan penderita.
Untuk ini pelayanan kedokteran dibedakan atas dua macam yakni:
·         Berhubungan langsung dengan penyembuhan penyakit, contohhnya adalah berbagai pelayanan kedokteran yang diselenggarakan oleh praktik dokter dan rumah sakit.
·         Tidak berhubangan langsung dengan penyembuhan penyakit, contohya adalah palayanan laboratorium, pelayanan radiologis dan pelayanan apotik.
2.      Pelayanan rawat jalan
Pelayanan rawat jalan (ambulatory services) adlaah salah satu bentuk dari pelayanan kedoteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan pelayanan kedoteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam rawat inap (hospitalizatin) (feste,1989).
Dibandingkan dengan pelayanan rawat inap, palyanan rawat jalan ini memang tampak berkembang lebih pesat. Roemer (1981) mencatat bahwa peningkatan angka utilisai pelayanan rawat jalan di RS misalnya dua sampai tiga kali lebih tinggi dari peningkatan angak utilitas pelayanan rawat inap.
Banyak factor yang berperan sebgai penyebab makin berkembangnya pelayanan dan juga sarana pelayanan berobat jalan ini. Jika disederhanakan, paling tidak dapat dibedakan atas 5 macam yakni (Cambridge research institute,1976); avery dan imdieke, 1984; feste, 1989).
a.       Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan relative lebih sederhana dan murah, dank arena itu lebih banyak didirikan.
b.      Kebijakan pemerintah yang untuk mengendalikan biaya kesehatan mendorong dikembangkanya berbagai sarana pelayanan rawat jalan.
c.       Tingkat kesadaran kesehatan penduduk yang makin meningkat, yang tidak lagi membutuhkan pelayanan untuk mengobati penyakit saja, tetapi juga untuk memelihara atau meningkatnkan kesehatan yang umunya dapat dilayani oleh sarana pelayana rawat jalan saja.
d.      Kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran yang telah dapat melakukan barbagau tindakan kedokteran yang dulunya memerlukan pelyanan rawat inap, tetapu pada saat ini cukup dilayani denagn pelayanan rawat saja.
e.       Utilitas RS yang makin terbatas dan karenanya untuk meningkatkan pendapatan, kecuali lebih mengembangkan pelayanan rawat jalan yang ada di RS juga terpaksa mendirikan berbagai sarana pelayanan rawat jalan diluar RS.
3.      Pelayanan rawat darurat
Yang dimaksut dengan pelayanan rawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) menyelamatkan kehidupannya (life saving). Kesehatan yang menyelenggarkan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama unit gawat darurat (emergency unit). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan unit gawat darurat (UGD) tersebut dapat beraneka macam. Namun yang lajim ditemukan adalah yang tergabung dalam RS (hospital based emergency unit).
Sekalipun diakui tidak semua RS memiliki kemampuan penyelnggaraan UGD, bukan lalu berarti ketidakadaan UGD disuatu komunitas dapat dibenarkan. Pada saat ini dengan semakin kompleksnya  hidup dan kehidupan, keberadaan suatu UGD disetiap komunitas telah merupakan salah satu kebutuhan pokok. Dalam keadaan seperti ini salah satu RS menyediakan diri untuk mengelola UGD, untuk kemudian akan dimanfaatkan secara bersama.
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas 3 macam (Flynn,1962).
·         Menyelenggarakan pelyanan gawat darurat
·         Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk  kasus – kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
·         Menyelengarakan pelyanan informasi medis darurat.
4.      Rumah sakit
Merupakan sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Tugas dan Fungsi
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :
·         Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
·         Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
·         Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
·         Melaksanakan pelayanan medis khusus,
·         Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
·         Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
·         Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
·         Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
·         Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
·         Melaksanakan pelayanan rawat inap,
·         Melaksanakan pelayanan administrative,
·         Melaksanakan pendidikan para medis,
·         Membantu pendidikan tenaga medis umum,
·         Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
·         Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
·         Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,
Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.

Jenis-jenis rumah sakit
1)      Rumah sakit umum
Rumah sakit yang dijalankan organisasi National Health Service di Inggris. Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern.
Sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.

2)      Rumah sakit terspesialisasi

Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain. Rumah sakit bisa terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan.

3)      Rumah sakit penelitian/pendidikan

Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.

4)      Rumah sakit lembaga/perusahaan

\Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.


5)      Klinik

Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.

Sebuah klinik (atau rawat jalan klinik atau klinik perawatan rawat jalan) adalah fasilitas perawatan kesehatan yang dikhususkan untuk perawatan pasien rawat jalan. Klinik dapat dioperasikan, dikelola dan didanai secara pribadi atau publik, dan biasanya meliputi perawatan kesehatan primer kebutuhan populasi di masyarakat lokal, berbeda dengan rumah sakit yang lebih besar yang menawarkan perawatan khusus dan mengakui pasien rawat inap untuk menginap semalam.

SDM yang terdapat di sebuah institusi pelayanan kesehatan terbagi menjadi bermacam-macam yakni dokter, perawat, petugas lab, petugas keamanan, kasir, bagian administrasi, staff dll. Dimana pihak manajemen harus dapat dengan baik mengelola SDM yang ada dengan pola pikir yang menganggap SDM adalah aset terpenting dan harus dikembangkan untuk meraih hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan masing-masing institusi. Cara pengelolaan SDM harus dimulai dari tahap perekrutan SDM sampai pelepasan, dimana selama prosesnya harus berlangsung komunikasi yang baik antar satu sama lainnya. Penyesuaian antara sistem kerja yang berlaku dengan cara kerja masing-masing SDM harus berhasil diintegrasikan dalam satu metode yang akan membawa kepada kesusksesan institusi.




5.      Puskesmas
Definisi Puskesmas :
Menurut Depkes 1991,Suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
Fungsi Puskesmas Fungsi puskesmas itu sendiri meliputi
a)      Fungsi Pokok
1.      Pusat pengerak pembangunan berwawasan kesehatan
2.      Pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan
3.      Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
b)      Peran Puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri
c)      Cara-cara yang ditempuh
1.      Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
2.      Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif.
3.      Memberikan bantuan teknis
4.      Memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat
5.      Kerjasama lintas sector
d)     Program Pokok Puskesmas
1.      KIA
2.      KB
3.      Usaha Kesehatan Gizi
4.      Kesehatan Lingkungan
5.      Pemberantasan dan pencegahan penyakit menular
6.      Pengobatan termasuk penaganan darurat karena kecelakaan
7.      Penyuluhan kesehatan masyarakat
8.      Kesehatan sekolah
9.      Kesehatan olah raga
10.  Perawatan Kesehatan
11.  Masyarakat
12.  Kesehatan kerja
13.  Kesehatan Gigi dan Mulut
14.  Kesehatan jiwa
15.  Kesehatan mata
16.  Laboratorium sederhana
17.  Pencatatan dan pelaporan dalam rangka SIK
18.  Pembinaan pemgobatan tradisional
19.  Kesehatan remaja
20.  Dana sehat
e)      Satuan Penunjang
1.      Puskesmas Pembantu
Pengertian puskesmas pembantu yaitu Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam rung lingkup wilayah yang lebih kecil
2.      Puskesmas Keliling
Pengertian puskesmas Keliling yaitu Unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasiserta sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas.dengan funsi dan tugas yaitu Memberi pelayanan kesehatan daerah terpencil ,Melakukan penyelidikan KLB,Transport rujukan pasien, Penyuluhan kesehatan dengan audiovisual.
3.      Bidan desa
Bagi desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa tersebut dan bertanggung jawab kepada kepala puskesmas.Wilayah kerjanyadengan jumlah penduduk 3.000 orang. Adapun Tugas utama bidan desa yaitu :
a.       Membina PSM
b.      Memberikan pelayanan
c.       Menerima rujukan dari masyarakat
Tujuan Puskesmas
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran , kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi orang yang bertempat tinggal diwilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesiam Sehat 2010.
Tugas Puskesmas
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesehatan kabupaten / kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunankesehatan disuatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan, yang meliputi pelayanan kesehatan perorang (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Puskesmasw melakukan kegiatan-kegiatan termasuk upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk usaha pembangunan kesehatan. Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara mrnyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.Jenis pelayan kesehatan disesuaikandengan kemampuan puskesmas, namun terdapat upaya kesehatan wajib yang harus dilaksanakan oleh puskesmas ditambah dengan upaya kesehatan pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada serta kemampuan puskesmas.
Upaya-upaya kesehatan wajib tersebut adalah ( Basic Six):
a)      Upaya promosi kesehatan
b)      Upaya kesehatan lingkungan
c)      Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
d)     Upaya perbaikan gizi masyarakat
e)      Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
f)       Upaya pengobatan











BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Pelayananan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.  
Adapun peraturan tentang kesehatan yang berlaku di Indonesia yaitu: Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 1960 Tentang   Pokok-Pokok Kesehatan.
Jenis pelayanan kesehatan yaitu Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari pemeriksaan status mental, Pemeriksaan Pengukuran tekanan darah. Pemeriksaan laboratorium sederhana (hemoglobin),Pelaksanaan rujukan ke puskesmas bila diperlukan.Penyuluhan, bisa dilakukan di dalam atau di luar kelompok dalam rangka kunjungan rumah dan konseling kesehatan sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi oleh individu atau kelompok lansia. Dokter praktik swasta terutama menangani para lansia yang memerlukan tindakan kuratif insidential.
institusi pelayanan kesehatan meliputi: Pelayanan kedokteran, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat darurat, Rumah sakit, dan Puskesmas

2.      SARAN
Sebagai calon bidan kita harus bisa mengetahui tentang peraturan kesehatan yang berlaku di Negara kita, jenis-jenis pelayanan kesehatan dsb, agar kita tidak menyimpang dalam memberikan asuhan.

Daptar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar